Selamat Datang di Layanan Perkuliahan Akademik Agroekoteknologi '10 Kelas F FP UB. Insya Allah tersedia Menu-menu Informasi, Softcopy Dosen dll yang bisa anda Dangdut alias Download. Terima Kasih... :)

Rabu, 29 Februari 2012

KISI-KISI TEKBEN

1) Pengertian Benih Hibrida dan Inhibrida
Benih hibrida adalah benih yang dikembangkan melalui persilangan dua induk dengan ciri-ciri tertentu, dan hasilnya disilangkan kembali diantara keturunan-keturunan beberapa kali dan proses persilangan merupakan rahasia perusahaan.

 atau

Benih hibrida adalah kultivar yang merupakan keturunan langsung (generasi F1) dari persilangan antara dua atau lebih populasi tanaman yang berbeda latar belakang genetiknya (disebut populasi pemuliaan atau populasi tangkaran).

DAN 
 
Benih non hibrid adalah  benih yang akan menghasilkan tanaman yang baik untuk tanaman induk karena belum ada pencampuran gen.

2) Pengertian Benih sesuai UU No.12 Th. 1992 ?. 
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 4, benih didefenisikan sebagai berikut :

“ Benih tanaman, selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman”. 
 
3) Klasifikasi Benih {Macam-macam Benih}
  1. Benih Penjenis (Breeder Seed). Merupakan benih varietas unggul yang dihasilkan oleh para pemulia tanaman yang masih sangat murni. Jumlahnya masih sangat sedikit dan masih secara langsung mendapatkan perawatan serta pengawasan dari pemulianya.
  2. Benih Dasar (Foundation Seed). Benih dasar ini merupakan keturunan dari hasil pertanaman benih penjenis dan masih mendapatkan perlakuan sedemikian rupa sehingga kemurnian sifat – sifat genetiknya tetap tinggi. Seperti halnya benih penjenis, pengawasan penanaman dan pertanaman masih dilakukan langsung oleh para pemulia dan ahli perbenihan.
  3. Benih Pokok (Registered Seed atau Stock Seed). Benih ini merupakan benih hasil keturunan pertanaman benih dasar dan diperlakukan sebaik-baiknya selama di pertanaman untuk menjaga kemurnian genetiknya.
  4. Benih Berlabel (Certified Seed). Benih ini merupakan benih hasil perbanyakan benih pokok ataupun perbanyakan langsung dari benih dasar. Selama di pertanaman juga mendapatkan perlakuan – perlakuan untuk menjaga tingkat kemurniannya.

 UNTUK MEMPERBESAR (KLIK GAMBARNYA)





1 komentar:

  1. Informasi yang berguna bagi saya, artikel ini bisa buat referensi tentang pengertian benih saya..

    BalasHapus